Penghasilan WP Luar Negeri Umum
pph-26-general-2024
Pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali yang dikenakan PPh final.
20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto (DPP)
Wajib Pajak
WP luar negeri
Penerima
Negara
Pemotong
Pemberi penghasilan (WP dalam negeri/bentuk usaha tetap)
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
💡 Tarif dapat berbeda berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/ tax treaty) antara Indonesia dan negara residen WP luar negeri.