← Beranda

PPh 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 - Pemotongan atas penghasilan yang diterima WP luar negeri

Penghasilan WP Luar Negeri Umum

pph-26-general-2024

✓ Berlaku

Pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali yang dikenakan PPh final.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto (DPP)
Wajib Pajak

WP luar negeri

Penerima

Negara

Pemotong

Pemberi penghasilan (WP dalam negeri/bentuk usaha tetap)

Berlaku

2022-01-01 → sekarang

💡 Tarif dapat berbeda berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/ tax treaty) antara Indonesia dan negara residen WP luar negeri.