a. Jasa Penilai (Appraisal)
c. Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan
f. Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape
g. Jasa Perancang (Design)
h. Jasa Pengeboran (Drilling) Migas (Kecuali yang dilakukan oleh BUT)
i. Jasa Penunjang Migas & Panas Bumi (Detail di Pasal 2 ayat (1))
j. Jasa Penambangan & Penunjang Non-Migas (Detail di Pasal 2 ayat (2))
k. Jasa Penunjang Penerbangan & Bandar Udara (Detail di Pasal 2 ayat (3))
m. Jasa Pengolahan Limbah
n. Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Tenaga Ahli (Outsourcing)
o. Jasa Perantara dan/atau Keagenan
p. Jasa Perdagangan Surat Berharga (Kecuali Bursa Efek, KSEI, KPEI)
q. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan (Kecuali KSEI)
r. Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara
t. Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, dll
u. Jasa Software/Hardware/Sistem Komputer (Termasuk perawatan, pemeliharaan, perbaikan)
v. Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website
w. Jasa Internet Termasuk Sambungannya
x. Jasa Penyimpanan, Pengolahan, Penyaluran Data/Informasi/Program
y. Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, dll (Selain WP bidang konstruksi berizin)
z. Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, dll (Selain WP bidang konstruksi berizin)
aa. Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi
ab. Jasa Maklon (Toll Manufacturing)
ac. Jasa Penyelidikan dan Keamanan
ad. Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer
ae. Jasa Penyediaan Tempat/Waktu di Media & Periklanan
ag. Jasa Kebersihan / Cleaning Service
ah. Jasa Sedot Septic Tank
ai. Jasa Pemeliharaan Kolam
aj. Jasa Katering / Tata Boga
ak. Jasa Freight Forwarding
am. Jasa Pengurusan Dokumen
ao. Jasa Loading dan Unloading
ap. Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian (Kecuali lembaga pendidikan untuk riset akademis)
aq. Jasa Pengelolaan Parkir
as. Jasa Penyiapan dan/atau Pengujian (Kecuali lembaga pendidikan untuk riset akademis)
at. Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit
au. Jasa Pemeliharaan Tanaman
aw. Jasa Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan/Perikanan/Peternakan/Perhutanan
ay. Jasa Pencetakan/Penerbitan
ba. Jasa Pengangkutan/Ekspedisi (Kecuali yang diatur Pasal 15 UU PPh)
bb. Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
bc. Jasa Pengangkutan melalui Jalur Pipa
bd. Jasa Pengelolaan Penitipan Anak
be. Jasa Pelatihan dan/atau Kursus
bf. Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang ke ATM
bj. Jasa Lain yang Dibebankan APBN/APBD