← Beranda

PPh 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 - Pemungutan pajak atas impor, pembelian barang, dan penjualan barang tertentu

Impor Barang

pph-22-impor-2024

✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas impor barang oleh instansi pemerintah, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Bea Masuk dan Cukai.

7.5%
Dasar pengenaan: Nilai impor (harga pabrik + pungutan impor + PPN)
Wajib Pajak

Importir

Penerima

Negara

Pemotong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berlaku

2024-01-01 → sekarang

💡 Tarif 7,5% untuk impor yang tidak menggunakan angka pengenal impor (API) atau menggunakan API umum. Berbeda untuk API produsen.

Pembelian Barang oleh Badan Usaha Industri Tertentu

pph-22-pembelian-barang-2024

✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengepul atau pedagang perantara.

0.25%
Dasar pengenaan: Harga pembelian bruto (DPP)
Wajib Pajak

Penjual (pedagang pengepul/perantara)

Penerima

Negara

Pemotong

Pembeli (badan usaha industri tertentu)

Berlaku

2024-01-01 → sekarang

💡 Tarif 0,25% berlaku untuk pembeli yang sudah ber-NPWP. Tanpa NPWP tarif menjadi 0,25% × 2 = 0,5%.

Penjualan Barang Tertentu oleh Badan Usaha Industri Tertentu

pph-22-penjualan-barang-2024

✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas penjualan barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas seperti bahan bakar, gas, pupuk, dan lain-lain.

0.5%
Dasar pengenaan: Harga jual bruto (DPP)
Wajib Pajak

Pembeli

Penerima

Negara

Pemotong

Penjual (badan usaha industri tertentu)

Berlaku

2024-01-01 → sekarang