← Beranda

Bea Meterai

Bea Meterai - Pajak atas dokumen tertentu yang dikenakan berdasarkan UU Bea Meterai

Dokumen dengan nilai tertentu

bea-meterai-dokumen-2021

✓ Berlaku

Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang diterima sebagai alat pembuktian atau keterangan tentang sesuatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang tertulis.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Nominal nilai dokumen > Rp 5.000.000
Wajib Pajak

Pihak yang menandatangani / menerima dokumen

Penerima

Negara

Berlaku

2021-01-01 → sekarang

💡 Dokumen dengan nominal > Rp 5 juta dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dokumen di bawah Rp 5 juta atau Rp 5 juta tepat tidak kena bea meterai.